UMK Tertinggi Indonesia Bergeser ke Kabupaten Bekasi, Karawang Naik 12 Persen, Cikarang Naik Nyaris 14 Persen

UMK Tertinggi Indonesia Bergeser ke Kabupaten Bekasi, Karawang Naik 12 Persen, Cikarang Naik Nyaris 14 Persen

Kolose UMK Kabupten Bekasi dan Karawang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia, bakal bergeser ke Kabupaten Bekasi.

Upah minimum pekerja yang biasanya dipegang Kabupaten Karawang akan diambil alih daerah ber-ibukota Cikarang itu.

Hal tersebut seiring dengan UMK Kabupaten Bekasi yang direkomendasikan Rp. 5.856.324 atau naik 13,99 persen. Kenaikan pun tertera dalam surat yang sedang beredar dari hasil rapat pleno penyusunan UMK Bekasi 2024, hari ini.

Sebelumnya rapat  tidak menemukan titik temu. Tiga unsur terkait, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh masing-masing keukeuh dengan keinginan mereka terhadap kenaikan upah.

Alhasil, terdapat tiga versi UMK 2024 berbeda yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat.

Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis 23 November 2023.

Ia mengakui terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini. Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah. Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.

“Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, UMK Bekasi 2023 ini sebesar Rp 5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Namun, kini terdapat tiga versi UMK Bekasi 2024 yang diusulkan. Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka UMK Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.

Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575.

Sementara Namun, kini terdapat tiga versi UMK Bekasi 2024 yang diusulkan. Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: