"Sekitar jam 00.30 WIB, kami langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku di salah satu rumah kontrakannya, bedeng 16 C Kota Metro. Kami juga mendapati uang transaksi buah yang ada ditangan pelaku," kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Trimurjo. Pelaku dijerat Pasal 372 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman perjara paling lama 9 tahun. (den/ihm/lc)