Usai menerima laporan keluarga korban, Sat Reskrim Polres Lamteng, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku untuk diproses hukum.
Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Dugaan Pengrusakan APK PDIP Karawang, Relawan Tempuh Jalur Hukum
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (atik/lc/ihm)