SEORANG wanita paruh baya Umi Andryani (54) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), sepertinya bakal menikmati hari tuanya di penjara.
Pasalnya, ia ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Sinopsis dan Link Nonton BoBoiBoy Galaxy Sori Episode 1 Sub Indo di Bstation
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.
"Kita tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya berikut BB," kata Kasat, Rabu (6/12/2023).
Penangkapan tersangka menurut AKP Indik, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas AKP Indik. (lrls/ihm)