KARAWNG - Warga Karawang diminta untuk bersiap membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dalam waktu dekat, namun, ada perhatian khusus terkait dua jadwal pembayaran yang berbeda, yakni pada tanggal 30 Juni dan 30 September. Beberapa warga atau wajib pajak (WP) mungkin merasa bingung mengenai perbedaan ini.
Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara yang kedua pada tanggal 30 September. Mengapa terdapat dua jadwal dan bagaimana wajib pajak harus memilih di antara keduanya?
Perbedaan ini bergantung pada jumlah pembayaran PBB dan lokasi atau objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Wajib pajak yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dengan jatuh tempo pada 30 Juni diwajibkan membayar PBB di atas Rp 2 juta dan objek pajak mereka berada di wilayah perkotaan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pada 30 September, mereka harus membayar PBB di bawah Rp 2 juta, dan objek pajak mereka terletak di wilayah pedesaan.
"Sederhananya, perbedaannya terletak pada jumlah pembayaran dan lokasi objek pajak. Pembayaran yang jatuh tempo pada bulan Juni diperuntukkan bagi wajib pajak dengan jumlah di atas Rp 2 juta dan objek pajak mereka berlokasi di perkotaan. Sementara yang jatuh tempo pada bulan September adalah sebaliknya, baik dari segi jumlah maupun lokasi," ujar Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.
Sahali juga mengajak wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, bukan hanya mendekati waktu jatuh tempo, melainkan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal pembayaran PBB-P2 tiba.
"Ayo, segera lakukan pembayaran PBB. Kontribusi pajak yang tinggi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi pada pembangunan Karawang," ungkapnya.