KARAWANG BEKASI DISWAY - Polisi menetapkan AMW (34) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap JS (25) yang ditemukan tewas terlakban di kontrakannya kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pihak Polisi mengungkap fakta baru pembunuhan wanita inisial JS (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban bersama pelaku, AMW (35), sempat makan siang bersama sebelumnya.
"Jadi begini, intinya di situ mereka sempat makan siang sebelum kejadian, dibeliin sama Tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Samian mengatakan korban dengan pelaku tidak terlibat cekcok saat itu. Secara detail, dia akan menyampaikan kronologinya saat konferensi pers nanti.
BACA JUGA:Nonton Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 11 Subtitle Indonesia di Bstation
"Besok detailnya disampaikan saat rilis. Tidak ada cekcok sebelumnya. Intinya ada hubungan, ada hubungan teman dekat," sebutnya.
Motif Asmara
Polisi sebelumnya menangkap pria inisial AMW (35), tersangka pembunuh wanita inisial JS (25) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap motif asmara dan utang di balik AMW membunuh JS.
"Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi, Senin (11/12).
Merasa didesak korban, AMW kemudian membunuh JS. AMW membunuh JS dengan meracuninya menggunakan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi.
"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," imbuh Samian. (rdh/azh/ihm)