Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Asep Saepudin Ditunda hingga 5 Februari

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Asep Saepudin Ditunda hingga 5 Februari

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Asep Saepudin Ditunda hingga 5 Februari 2025.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin (43), pengusaha aksesoris asal Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap sidang perdana pada Kamis (23/1). Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi itu terpaksa ditunda hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang melibatkan tiga terdakwa itu diantaranya yakni Hagistiko Pramada alias Pram Bin Harwanto (pacar anak korban) – Perkara No. 10/Pid.B/2025/PN.CKR. Kemudian Juhariah alias Juju Binti H. Jaenudin (istri korban) – Perkara No. 11/Pid.B/2025/PN.CKR dan Silvia Nur Alfiani alias Silvi (anak korban) – Perkara No. 12/Pid.B/2025/PN.CKR.

Ketiganya terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Atthoilah, berharap agar ketiga para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni seumur hidup. Hal ini, katanya, penting untuk melindungi psikologis anak-anak korban yang kini diasuh oleh keluarga besar.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series Hadir di Indonesia Bawa Fitur AI Baru, Cek Harganya Sekarang

BACA JUGA:Ratusan Koperasi di Karawang Terancam Sanksi Pembubaran, Kadinkop: Kita Imbau Laksanakan RAT Segera!

"Artinya jika para terdakwa ini sudah bebas, baik secara psikologis akan menjadi Boomerang juga terutama buat anak-anak yang masih kecil yang saat ini masih dibawah naungan pihak keluarga korban," kata Atthoilahdi, kepada Cikarang Ekspres, Kamis (23/1).

Menurutnya, penundaan sidang ini tak menyulutkan semangat keluarga korban terutama adik Almarhum Asep untuk mengikuti proses persidangan. Melalui kuasa hukumnya Yudi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta persidangan nantinya dalam menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.

"Jaksa sepertinya yang belum bisa hadir tadi melalui jaksa pengganti, kemudian persidangan dinyatakan ditunda sampai dua minggu kedepan. Tentu keluarga pada prinsipnya sudah memberikan kepercayaan sebelumnya kepada jaksa ya. Dari kami kalau pun dibilang kecewa ya, boleh kecewa cuma kami mengerti dan bisa kami mengerti," imbuhnya.

Selain itu, Atthoilah juga menyatakan sanksi pasal berlapis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa telah sesuai keinginan keluarga. 

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Subang Dibekuk Polisi, Berikut BB Sabu Seberat 5,14 Kilogram

BACA JUGA:Kapan sih Fuguushoku Kanteishi ga Jitsu wa Saikyou Datta episode 3 rilis? berikut spoiler & link legalnya

Yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Sejauh ini sudah sesuai, cuma kami kalau melihat dari tuntutan jaksa kan kita belum bisa melihat ya, cuma kalau yang BAP dari polsek setu sudah sesuai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: