Bejat! Kakek Asal Tuba Cabuli Anak Dibawah Umur yang Masih Berusia 7 Tahun

Sabtu 16-12-2023,11:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta," pungkasnya. (jpnn)

Kategori :