Perubahan Nomenklatur, Pj Bupati Kukuhkan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Minggu 17-12-2023,15:39 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG BEKASI DISWAY - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di ruang KH.R Ma'mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum'at, (15/12) kemarin.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur, dalam unit kerja dan jabatan. 

Perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah lama ditetapkan dan baru dilakukan pengukuhan kembali.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Distribusikan Paket Sembako

"Ini pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru ya. Meskipun dalam naskah tadi disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus saudara persiapkan, karena itu pelajari lagi," ungkapnya dalam sambutan.

"Jadi kalau kurang 2 tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal 2 tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai 5 tahun, nanti yang sudah 5 tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas," Dani menambahkan.

Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam bekerja. 

BACA JUGA:5 Daya Tarik Alun-alun Karawang, Tempat Nongkrong Bareng dan Spot Foto Menarik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dikukuhkan. Tetapi untuk personilnya tidak ada perubahan.

"Yang penting ini tadi dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan ini secara bertahap akan kita lakukan," ucapnya.

Saat ini BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang sudah diberlakukan kepada Eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung.

BACA JUGA:Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Sinopsis The Karate Kid : Film Keluarga yang Gak Pernah Bikin Bosan!

"Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan Instrumen Khusus Pimpinan akan berkurang TPP-nya," tandasnya. (mil)

Kategori :