KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pemberian bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi di Hotel Horison Bekasi , Kota Bekasi, pada Kamis (21/12) .
Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, para perangkat daerah terkait.
Perjuangan yang dinanti selama kurun waktu 7 tahun membuahkan hasil, pasalnya Pemerintah Kota Bekasi telah membayar kompensasi sebesar Rp 50 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi di tahap pertama, dan pembayaran dilanjutkan secara bertahap pada APBD Murni 2024 Pemerintah Kota Bekasi, disusul dengan penyerahan kembali 5 kantor cabang milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
“7 tahun lamanya akhirnya pada hari ini bisa kita tuntaskan pengakhiran kerjasama, baik Kota dan Kabupaten Bekasi bisa memiliki keutuhan dalam hal pengelolaan Perumda-nya dan menjadi peluang lebih maju kedepannya,” ujar Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
BACA JUGA:7 Jadwal Terbaru Anime 2024 yang Paling Ditunggu-tunggu Penggemarnya!
Menurutnya, pemisahan aset ini menjadi langkah yang baik bagi Perumda Tirta Bhagasasi untuk lebih berkembang menciptakan investasi baru yang mampu menutup kurangnya pendapatan pasca 8 wilayah pelayanan telah diserahkan ke Kota Bekasi.
“Pasca adanya bantuan keuangan bisa lebih dikembangkan lagi untuk investasi baru, supaya bisa menutup kehilangan pendapatan dari 8 wilayah pelayanan yang kita serahkan ke Kota Bekasi,” tuturnya.
Dani menerangkan, beberapa proses tahapan sudah dilalui sesuai perjanjian tertulis dalam MoU dan menjadi komitmen bersama untuk penyelesaiannya. Kedepan, pihak Pemkab Bekasi pun berupaya menyelesaikan 16 aset milik Kabupaten Bekasi lainnya yang masih berada di Kota Bekasi.
“Berikutnya, kebetulan kita juga masih ada PR untuk penyelesaian aset-aset yang ada di wilayah Kota Bekasi, sudah berapa tahun belum tuntas-tuntas, hal ini diupayakan agar bisa diberdayakan.” katanya.
BACA JUGA:Sinopsis, Link Nonton dan Download Terrifier 2 Subtitle Indonesia, yang Takut Jangan Nonton!
Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, Perumda air minum Tirta Bhagasasi dalam pengelolaannya dimiliki oleh Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, berdasarkan perjanjian kerjasama komposisi kepemilikan sebanyak 55 pesen milik Pemkab Bekasi dan 45 persen milik Kota Bekasi.
Ia menjelaskan ada 8 wilayah pelayanan milik Kota Bekasi guna mengoptimalkan pelayanan air bersih di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota. Usai menempuh proses panjang, akhirnya terdapat kesepakatan mengakhiri perjanjian kerjasama pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Setelah melalui proses panjang untuk dapat mengoptimalkan pelayanan air bersih dimasing-masing wilayah Kabupaten/Kota Bekasi, akhirnya sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi.” ujarnya. (yogi)