"Enggak minta ke warga atau pihak keluarga? Lalu selama dilakukan pencarian, kamu lihat kami dong?" tanya Kapolres.
"Enggak minta, cari makan sendiri saja di kebun. Iya, lihat," ujar OS.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka OS menjanjikan kepada korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejatnya.
"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar.
Ia mengatakan korban kekerasan seksual OS mencapai 15 orang.
Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena pelaku beraksi selama empat tahun.
"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok. (kmp/ihm)