4 Bentuk Kekerasan Seksual Pada Anak yang Perlu Orangtua Waspadai
4 Bentuk Kekerasan Seksual Pada Anak yang Perlu Orangtua Waspadai-HaiBunda.co.id-HaiBunda.co.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapapun, termasuk anak-anak. Untuk itu, orangtua diminta untuk selalu waspada dalam menjaga anak.
Bagaimana cara mengajarkan anak untuk memahami kekerasa seksual? Dan apa saja bentuk kekerasa seksual tersebut? Berikut pengertiannya
Kekerasa seksual jadi topik yang menarik untuk dipelajari dan ditelaah dengan seksama. Dalam lingkup perguruang tinggi bahkan dikenal sebagai Permen PPKS.
BACA JUGA:5 Macam Pelecehan Seksual di Segala Kondisi Berikut Cara Pencegahannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Hal tersebut menunjukkan komitmen serius Kemendikbudristek untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan dan Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender.
Apa yang Dimaksud Dengan Kekerasan Seksual
Berdasarkan definisnya, kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
BACA JUGA:Taeil NCT di Depak Agensi Gegara Kekerasa Seksual, Begini Rangkuman Kasusnya!
Tindakan ini dapat menyebabkan penderitaan psikologis dan fisik, termasuk gangguan pada kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan untuk menjalani pendidikan dengan aman dan optimal.
Adapun ragam jenis Kekerasan seksual, misalnya seperti :
- Verbal,
- Nonfisik
- Fisik, da
- Daring, yaitu melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Apa Saja Bentuk Kekerasan Seksual
Setelah kamu mengetahui apa itu kekerasa seksual. Ada baiknya kamu juga bisa memilah, apa saja Tindakan yang tergolong sebagai kekerasan seksual.
BACA JUGA:Taeil NCT Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Langsung Didepak SM Entertainment
Tindakan tersebut bisa hal sepele, tidak disadari atau sekedar komentar. Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini juga termasuk kekerasan seksual.
Berikut adalah pernyataan yang telah diparafrase agar lebih mudah dipahami:
- Bersikap atau mengungkapkan perkataan yang mendiskriminasi atau merendahkan penampilan fisik, bentuk tubuh, atau identitas gender orang lain (contoh: lelucon seksis, siulan, dan memperhatikan bagian tubuh orang lain).
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, atau menggosok bagian tubuh pada area pribadi seseorang.
- Mengirim lelucon, foto, video, dan audio yang bersifat seksual tanpa izin dari penerima dan/atau meskipun penerima sudah meminta agar pelaku berhenti.
- Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi, termasuk gambar seseorang, tanpa izin dari orang tersebut.
- Memberikan hukuman atau perintah yang bersifat seksual kepada orang lain (misalnya selama penerimaan siswa atau mahasiswa baru, dalam pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam interaksi sehari-hari, dan sebagainya).
- Mengintip orang yang sedang berpakaian dan membuka pakaian seseorang tanpa izin dari orang tersebut.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau aktivitas seksual yang tidak disetujui oleh orang tersebut.
- Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual atau mencoba melakukan pemerkosaan.
- Melakukan tindakan lain yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena adanya ketimpangan dalam relasi kekuasaan dan/atau gender.
Berikut tadi ragam bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi saat ini. Ayo tetap waspada dalam kondisi apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: