KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ulama kondang Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah mengklarifikasi videonya yang sempat viral beberapa waktu kemaren, yang menampilkan sedang bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura.
Beredar video viral pendakwah kondang Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat. Gus Miftah memberi penjelasan terkait video tersebut.
Gus Miftah membantah narasi dalam video itu yang menyebutkan dirinya tengah melakukan money politics. Dia menyebut dalam video itu tengah bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.
"Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau," kata Gus Miftah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA:Tak Jauh Dari Kota Karawang, Tempat Wisata Pantai Glayem Ini Wajib Anda Kunjungi Saat Liburan Nataru
Dia menyebut saat itu Haji Her memang tengah membagikan sedekah. Gus Miftah pun mengaku diminta membantu membagikan sedekah tersebut.
"Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya," ucap dia.
Gus Miftah pun membantah melakukan money politics. Dia menegaskan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak ada kaitannya dengan politik dan hanya sekadar membagikan sedekah orang lain.
"Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah," ujar dia.
TKN Prabowo-Gibran Buka Suara
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, turut buka suara soal beredarnya video viral pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dinarasikan melakukan money politics. Nusron menegaskan Miftah bukan bagian dari timses paslon mana pun, termasuk timses Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
BACA JUGA:Sambut Pergantian Tahun, Mal KCP Suguhkan Semarak Kembang Api 1.000 Shoot di Atas Gedung Mall
"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama, itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi. Beliau bukan caleg, bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan relawan, tim kampanye, juga bukan anggota tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran. Jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa. Sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu," kata Nusron lewat video pernyataan yang dibagikan kepada wartawan.
Nusron mengatakan Gus Miftah bukan bagian dari pemerintahan. Dia lantas mempertanyakan aksi Gus Miftah membagikan uang menjadi polemik.