BACA JUGA:Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Caleg DPRD Lampung Dipolisikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengtakan, mutasi dan rotasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, di antaranya dengan tanpa membedakan latar belakang politik," katanya.
Mutasi dan rotasi ini, lanjut Asep Aang, juga berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.24/Kep/BKPSDM/2023, tertanggal 29 Desember 2023. (Siska)