Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diragukan pada Pemilu 2024 Berpotensi Besar Tidak Netral

Selasa 02-01-2024,12:16 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengamat Politik Bekasi Adi Susila menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi berpotensi besar tidak netral. Pasalnya, Pemilu 2024 saat ini banyak incomben-incomben yang melalui berbagi cara diharuskan untuk menang.

"Berkaitan tentang netralitas ASN dan Kepala desa kalo berdasarkan normatifnya mereka harusnya netral, cuma potensi ketidak netralan itu besar, Karena dimasa pemilu saat ini kan ada banyak incomben," kata Adi Susila yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik UNISMA Bekasi, ketika dihubungi Cikarang Ekspres pada Selasa (02/01/2024).

Ia menyampaikan ketidak netralan berpotensi besar  lantaran salah satu isu netralitas dirasa sangat penting, sebab di duga dilihat dari kronologi kebanyakan incomben-incomben ini dipastikan harus menang. "Sehingga berbagai cara di tempuh, salah satunya ketidak netralan itu bisa di mulai dari Pelaksana jabatan atau PJ nya," kata dia.

Kendati demikian, kata Adi, salah satu contoh ketidak netralan tersebut yakni dari adanya salah satu oknum Kepala Desa Setiamekar yang mempromosikan istrinya sebagai calon anggota legislatif.

BACA JUGA:Yu-Gi-Oh! GO RUSH!! Episode 90 Subtitle Indonesia, Link Nonton dan Download Ada Disini, Cek Sekarang

"Iya, Suryadi, Kades Setiamekar dia mempromosikan istrinya yang maju sebagai caleg, dia harusnya di tindak Bawaslu," kata Adi.

Meski begitu, kata Adi, Bawaslu setempat seharusnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut lantaran pengawasan pada pemilu saat ini kewenangan yang Bawaslu lakukan berbeda dengan saat sebelumnya yang masih dalam berstatus Panwaslu.

"Bawaslu juga kan sekarang kewenangannya besar, kalo dahulu kan statusnya masih Panwaslu (terbatas-red) sekarang Bawaslu. Berarti dia punya pembedanya yakni kewenangannya yang diutus undang-undang cukup besar," tuturnya.

"Bawaslu juga bisa saja menindaknya dengan ditindaklanjuti temuan itu, seharusnya juga Bawaslu menyelidiki dahulu agar nanti ketahuan posisi kesalahan nya dimana, Kades itu kena sanksi administrasi atau pidana." tandasnya.

BACA JUGA:Wajib Punya, Ini Hero Calon Meta Baru, Skillnya Gak Ngotak!

Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu setempat lantaran diduga tidak netral setelah mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg).

Laporan dugaan kepala desa tidak netral itu diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 11 Desember 2023 silam. Terkini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.

"Berkaitan soal penanganan Kades, itu pelapornya masyarakat, yang terlapornya kepala desa," tutur Akbar Khadafi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Minggu (31/12/2023).

Tags :
Kategori :

Terkait