Berasal dari Kas Daerah dan BLUD, SiLPA APBD TA 2023 Karawang Rp 595 Miliar

Selasa 02-01-2024,23:04 WIB
Reporter : SISKA
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kepala Desa Setiamekar, Sekdes Jahidin Beri Penjelasan Begini...

Faktor lainnya, imbuh dia, dari waktu perubahan APBD TA 2023 yang dilakukan di bulan November juga mempengaruhi terhadap realisasi penyerapan anggaran.

"Sebab, normalnya perubahan APBD itu dilakukan di bulan Oktober. Agar waktu dan kontraknya bisa panjang," tukas Inan.

Lebih dalam ia mengungkapkan, dari lambatnya perubahan APBD TA 2023 tersebut berdampak terhadap banyaknya kontrak untuk pelaksanaan kegiatan atau pembangunan yang dilakukan di akhir tahun karena proses pengadaan barang dan jasa yang lambat.

Ia juga membeberkan OPD-OPD yang memiliki realisasi anggaran terendah hingga tertinggi. 

BACA JUGA:Berikut Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Apa Saja?

Untuk OPD dengan realisasi anggaran terendah diduduki oleh Dinas Pendidikan yang hanya bisa mencapai realisasi anggaran 72,33 persen atau sebesar Rp1,11 triliun rupiah (Rp1.110.271.985.181,00).

Kemudian OPD-OPD yang pencapaian realisasi anggaran terendah lainnya adalah Dinas Kesehatan dengan realisasi 73,78 persen atau Rp854 miliar rupiah (Rp854.229.737.186,00). 

Dinas Kominfo dengan realisasi 79,18 persen atau Rp16 miliar rupiah atau (Rp16.250.945.635,00).

Sedangkan untuk OPD-OPD yang mencapai realisasi anggaran tertinggi, diantaranya, BPKAD dengan realisasi 97,48 persen atau Rp731 miliar rupiah (Rp731.153.227.490,00), Dinas PUPR realisasi anggaran mencapai 97,42 persen atau Rp744 miliar rupiah (Rp744.300.162.137,00), serta Badan Kesbang Pol dengan realisasi 97,05 persen atau Rp62 miliar rupiah (Rp62.604.609.577,00). 

BACA JUGA:Tidak Memiliki Izin, Aktivitas Galian C di Cibarusah Ditutup Paksa

Untuk selanjutnya, Inan menyampaikan akan segera melakukan rekonsiliasi terpadu antara Bidang Aset dan Akuntansi terkait dengan penatausahaan akuntansi aset.

Setelah selesai rekonsiliasi, maka berkas finalisasi laporan keuangan SKPD tahun 2023 harus disampaikan kepada Bupati dengan kelengkapan laporan tersebut meliputi LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK dan surat keterangan tanggungjawab dari Pengguna Anggaran tahun 2023. (Siska)

Kategori :