KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tindak lanjut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, atas temuan BPK RI terhadap L aporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LHP APBD) 2022 belum tuntas.
Terbukti, dugaan pemotongan dana organisasi mitra (ormit) yang tembus Rp 586 juta baru diselesaikan secara dicicil karena baru ada pengembalian sekitar Rp 250 juta.
Itu seperti diungkapkan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang Pak Arief Bijaksana kepada Karawang Bekasi Ekspres (KBE) pada Kamis, 4 Januari 2023.
Kata dia, pihaknya terus mengawal pengembalian temuan BPK atas dugaan pemotongan dana ormit di Disdikpora Kabupaten Karawang dengan kerugian negara mencapai setengah miliar lebih.
"Itu (dugaan pemotongan dana ormit,red), sudah ada pengembalian Rp 250 juta," sebut Arief.
Artinya, sambung dia, Inspektorat sudah menjadikan catatan-catanan BPK sebagai pekerjaan awal saat dirinya menjabat.
" Masih ada sisa sekitar 163 juta sekian," seloroh Arief.
Diberitakan sebelumnya, d ugaan korupsi pemotongan organisasi mitra (ormit) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, tak jauh berbeda dengan skandal korupsi yang menjerat kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) LSM Sniper Indonesia, Ridi Januar menyatakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) UPTD Puskesmaa Bojong yang digarap Polres Purwakarta sama dengan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Tak jauh beda bang. Ada potongan dan pungutan anggaran yang dilakukan Disdik Karawang," ujar dia kepada Karawang Bekasi Ekspres, kemarin.
Kata dia, dirinya bersama tim telah menyerahkan laporan pengaduan dugaan skandal korupsi yang dilakukan Disdikpora ke Kejati Jabar pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
"Kita ke Kejati Jabar melaporkan adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan yang disalurkan kepada Organisasi mitra (ORMIT) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang sebesar Rp586.290.590 belum dipertanggungjawabkan," ungkap Ciber -sapaan karibnya-
Artinya, sambung dia, penggunaan anggaran pemerintah tentu harus dan sepatutnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan senilai Rp586.290.590 dengan alasan apapun penggunaan anggaran tersebut jika tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan wederrechtelijk (perbuatan melawan hukum). Apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran tersebut," jelas Ciber.
Menurut dia, penggunaan uang negara tidak serta-merta dapat dilakukan pemotongan. "Tentu semua sudah jelas diatur dalam Undangan-Undangan Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme APBD," ketusnya.
Ciber pun berharap Kejati Jabar bisa turun untuk mengusut dugaan skandal korupsi di Disdikpora Karawang yang merugikan masyarakat dan negara.
"Tentu saya berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini," tukas dia.
Sekedar diketahui bersama, Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.
"Tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong. Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain belum lama ini.
Dia menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
"Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Disebutkan bahwa Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," ucap Edwar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.386.182.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia. (*)
Jadi Temuan BPK, Pengembalian Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora Karawang Dicicil, Gak Bahaya Tah!!!
Kamis 04-01-2024,15:48 WIB
Editor : Hayatullah
Kategori :