PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CASN 2024, Ini Aturan Mainnya...

K--
JAKARTA, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda.
Hal ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo bahwa pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 pada, Senin 17 Maret 2025 yang lalu.
"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu 19 Maret 2025.
Untuk melakukan pengangkatan CASN, sambung dia, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu 1) Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus; 2) Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan); 3) Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan); 4) Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK; 5) Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi; 6) Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tuturnya.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan. Tidak lupa Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer / non- ASN untuk menjadi ASN.
“Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai di tahun ini,” tegas Rini.
Pada kesempatan yang sama, kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengangkatan CASN harus segera ditindaklanjuti agar tidak berimbas pada proses administrasi dan anggaran.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/BKD dan seluruh OPD terkait, supaya simulasinya sesuai target di Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK, semakin cepat diselesaikan semakin baik," ujar Mendagri.
Mendagri juga menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
"Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam data base BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non ASN ke depan,”jelasnya.
Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN TA. 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090, PPPK Tahap I sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: