KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 380 orang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi dalam pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Cikarang Selatan. Hal itu dikatakan Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Saful Bahri, Jumat (12/1/24).
"Itu kebanyakan yang tidak lolos karena pelamar ini dibawah usia 21 tahun. Jadi yang tidak lolos karena memang di juknisnya itu umur di bawah 21 tahun tidak bisa nanti statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Saeful, Jumat (12/1/24).
Seful mengatakan, sejak dibuka pendaftaran PTPS pada tanggal 2 Hinga 6 Januari 2024, terdapat kurang lebih 450 pelamar sebagai PTPS Cikarang Selatan. Setelah pendaftaran kemudian panitia melakukan seleksi admistrasi.
"Nanti yang sedang mengikuti proses tahapan selanjutnya yaitu wawancara yang memenuhi syarat 380 orang," bilangnya.
Stelah proses wawancara dari 9 hingga 17 Januari. Penetapan dan pengumuman calon terpilih tanggal 19 Januari, Kemudian akan di lantik pada tanggal tanggal 22 Januari 2024.
"Setelah itu kita buka kembali pandftar di gelombang kedua untuk memenuhi kekurangan pada tanggal 24 hingga 7 Februari 20024," ujarnya.
Akan tetapi untuk pendaftaran PTPS di gelombang kedua ini ada perbedaan yang semula hanya menerima umur 21 tahun keatas sekarang bisa di bawah 21 tahun. " Jadi minimal usia 17 tahun ini bisa mendaftar," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pendaftar PTPS dari pengurus partai, Saeful mengatakan, pihaknya mewajibkan kepada pelamar ini untuk melampirkan screenshot atau foto copy hasil dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Bencana Banjir Melanda Kampung Lamajang Peuntas, Warga : Ketinggian Air Capai 2 Meter
"Jadi nanti kita bisa mengecek apakah terindikasi anggota partai politik atau bukan bisa di cek di Sipol. Kalau terindikasi atau memang pengurus partai langsung kita eliminasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan terdapat 426 TPS. Rinciannya di Desa Ciantra 98 TPS, Desa Sukadami 114 TPS, Desa Sukasejati 22 TPS, Desa Cibatu 43 TPS, Desa Pasir Sari 62 TPS, Desa Serang 53 TPS dan di Desa Serang 34 TPS. (mil)