Modus kejahatan
Sebelum melancarkan aksinya bersama HI dan WM, CM memantau sekitar lokasi ATM center di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Eksekutor inisial CM. Perannya melakukan pemantauan. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali,” ungkap Maulana.
BACA JUGA:Aryaduta Hotels dan WaterBoom Lippo Cikarang Luncurkan Kampanye Bertajuk
Menurut Maulana, sindikat pencurian ini berbeda dengan kelompok lain. Sebab, mereka tidak membobol ATM center dengan merusaknya.
"Kelompok ini berbeda karena ada satu orang tersangka yang memiliki peran membuat kunci tiruan,” ujar Maulana. “Sehingga dapat membuka mesin cash. Jadi, di ATM itu ada mesin cash dan terdapat uang,” imbuh dia.
Menurut rencana, jika tidak tertangkap, mereka akan kembali melancarkan aksinya saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri 2024.
Atas tindakan pidana ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Longsor di Leuwisadeng Bogor, 2 Rumah Rusak Hingga Akses Warga Terputus
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengenal satu sama lain. Ketiganya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (bbs/ihm/mkp)