KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Akhir-akhir ini, banyak orang yang tersenyum kepada kita. Setidaknya itu yang kita lihat dari poster dan baliho yang berjajar panjang di jalanan. Bahkan, Anda bisa melihat senyum mereka sesaat setelah Anda keluar dari pintu rumah.
Ratusan baliho dan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang dipasang secara serampangan yang terlihat sepanjang Jalan RE. Martadinata, Desa Cikarang Kota, menuju Jalan Pantura Kabupaten Bekasi dirasa mengganggu estetika pemandangan.
Menurut warga, kondisi baliho dan APK tersebut terpasang sembarangan di pinggir-pinggir jalan dan taman kota, sehingga mengkhawatirkan para pengendara yang melintas, terlebih saat ada angin kencang yang bisa saja membuat baliho-baliho tersebut roboh ke arah jalan.
"Yang pertama sih ngerusak pemandangan ya gak enak diliat, terus juga membahayakan juga kalau kita lewat tau-tau roboh kan," ujar Anen (41) warga yang melintasi Jalan Pantura Kabupaten Bekasi ketika diwawancarai Cikarang Ekspress pada Selasa (23/01).
BACA JUGA:Berikut Daftar Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023, Simak!
Lebih parahnya, Anen bilang banyak para caleg dan partai politik peserta pemilu 2024 memasang APK di pepohonan dan tiang penerangan jalan umum, sehingga menurutnya merusak estetika keindahan kota dan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat.
"Ya kalau mau masang kalau bisa ditempat yang pas, kan kalau itu sudah ada ditentukan, apa lagi ini banyak APK yang sembrawut gak jauh dari kantor pemerintahan," kata dia.
Anen mengatakan, baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bekasi tentang ketertiban umum sudah semestinya ditertibkan.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwascam Cikarang Utara Yadi Suryadi mengatakan, telah melakukan langkah-langkah terkait maraknya baliho dan APK yang dipasang sembarangan di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Utara.
BACA JUGA:Begini Nasib Ribuan Karyawan yang Terkena PHK PT Hung-A Indonesia
"Langkah pertama saat mulai maraknya pemasangan APK kami mengirimkan surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi kepada partai-partai politik peserta pemilu, Himbauannya menjaga ketertiban pemasangan APK. Kita juga mengacu pada SK KPU nomor 375 tentang dimana saja yang boleh dipasangnya APK," ujar Yadi Suryadi.
Menurut Yadi, banyak caleg dan partai politik yang memasang baliho dan APK tersebut dengan meminta pihak lain, sehingga untuk lokasi dan keamanan agar tidak membahayakan orang lain tidak diperhatikan.
"Para peserta pemilu itu tidak secara langsung memasang APK, mereka kebanyakan memakai pihak ketiga untuk menyebarkan langsung APK dan baliho di jalan-jalan. Kita juga sudah melakukan peneguran kepada para pimpinan partai peserta pemilu untuk tolong memperhatikan juga kalau menyuruh pihak ketiga tolong juga diperhatikan termasuk sisi keselamatannya," ungkapnya.
"Selain himbauan kita juga berkoordinasi dengan satpol pp kecamatan, dati situlah kami meminta peran Satpol PP untuk menertibkan," sambungnya.