BACA JUGA:Nonton One Piece Episode 1091 Subtitle Indonesia, Link Legal di iQIYI & Bstation
Meski begitu, Yadi bilang, kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho dan APK tersebut, sedangkan untuk penertiban terhadap baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dan dianggap melanggar Perda ketertiban umum merupakan kewenangan Satpol PP.
"Untuk selebihnya kita tidak punya wewenang menertibkan, karena itu ranahnya Perda ketertiban umum yang memang itu wilayahnya Satpol PP," tandasnya. (Iky)