Iming-iming Pakai Permen, Marbot Masjid di Karawang Nekat Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

Selasa 23-01-2024,20:40 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Diiming-imingi dikasih permen, EA (30) marbot di Kecamatan Majalaya mencabuli dua anak dibawah umur di belakang masjid di salah satu perumahan, pada (11/1/2024) sore.

Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku cabul berinisial EA yang merupakan marbot masjid di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya. Penahanan ini berdasarkan  LP/B/45/1/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 11 Januari 2024, pelapor berinisial A.

"Kita periksa tersangka EA, mengaku melakukan pencabulan dua orang anak dibawah umur di belakang masjid," kata Prasetyo didampingi Kasi Humas, Ipda Kusmayadi dan Kanit PPA, Ipda Rita, pada Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA:32 Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Cabut Penolakan Kompensasi, Lahh Kenapa?

Menurut Prasetyo, untuk modus pencabulan tersangka EA, dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen. Kemudian tersangka memeluk dan memegang alat kelamin korban di area belakang masjid. Setelah itu, korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu membuat laporan Polres Karawang.

"Tersangka di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Prasetyo, barang bukti yang diamankan  potong sweater berwarna merah, potong celana panjang berwarna merah. Potong kerudung warna cream, potong celana dalam warna pink. 

Pasal yang dipersangkakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

BACA JUGA:Bentrok Antar Ormas di Purwasari, Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka yang Mengakibatkan 3 Orang Luka Parah

Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (rie)

Kategori :