Libur Lebaran Bisa Tenang Karena Akses Faskes BPJS Kesehatan Bisa Di mana Saja

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fahrurozi terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan.-Siska Purnamasari -
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan dipastika bisa berlibur dengan tenang.
Maklum saja, selama libur Lebaran Idul Fitri tahun ini pelayanan kesehatan tetap tersedia. Sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat tidak hanua di FSilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar domisilinya namun juga FKTP di lokasi tujuan mudiknya.
Seperti diutarakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fahrurozi,saat Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Kamis 20 Maret 2025.
Kata dia,kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
"Jadi untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA)," ujar Fahrurozi.
Untuk kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," jelas Fahrurozi.
Fahrurozi mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada FKTP tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Fahrurozi.
Fahrurozi juga menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: