Ayah dan Putranya Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Berkali-kali, Kedua Pelaku di Ancam 15 Tahun Bui

Kamis 18-11-2021,08:30 WIB
Editor : redaksimetro01

SIDANG perkara dugaan persetubuhan yang dilakukan Mahmun terhadap putrinya sendiri memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (17/11). Putra Mahmun, Alfandi yang ikut menggilir korban juga menjalani sidang tuntutan. Tuntutan terhadap Mahmun dan putranya, Alfandi dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU Muhammad Taufik Ismail mengatakan terdakwa Mahmun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan. Tindakan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 8 huruf a Jo Pasal 48 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Mahmun dan terdakwa Alfandi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,â€ ujar JPU sebagaimana dikutip dalam berkas tuntutan. Tuntutan terhadap terdakwa Mahmun ini juga berlaku bagi putrana, Alfandi. Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa masih ada hubungan darah dengan korban. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami gangguan psikis. “Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,â€ ujarnya. Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU. “Mohon waktunya selama seminggu yang mulia,â€ pinta Deny Nur Indra. Sebagaimana dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya terdakwa Mahmun diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuannya secara berulang-ulang. Kejadiannya yaitu pada 16 dan 17 April 2021 di Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Kejadian tersebut kembali diulangi oleh terdakwa pada 19 April 2021 di rumahnya. Setelah itu, perbuatan terdakwa kembali dilakukan pada 22 April 2021 di Pasar Duman. Modusnya yaitu terdakwa mendatangi korban pada saat tidur dan tidak ada orang lain. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kemudian meminta korban tidak bercerita kepada siapapun. Korban pun menuruti permintaan terdakwa yang tak lain adalah ayah kandungnya karena takut. Sebab terdakwa ini kerap melakukan aksi kekerasan kepadanya. Sementara terhadap terdakwa Alfandi, juga sama. Ia menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri secara berulang kali. Aksi pertama dilakukan pada 2019 dan yang terakhir dilakukan pada April 2021 di rumahnya. (bbs/fjr/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait