KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah menghadirkan terlapor atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang menyangkut salah satu calon anggota legislatif dari kalangan artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Verrell Bramasta.
Seperti diketahui, Caleg DPR RI Dapil 7 Jawa Barat yang juga artis sinetron itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemilu.
"Kita masih nunggu Verrel Bramansta, rencana dia akan menghadiri sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sejauh ini kita (Bawaslu-red) masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin kepada Cikarang Ekspress pada Minggu (28/01).
Khoirudin menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi-saksi atas lasis dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berlangsung di halaman masjid yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Kemarin kita sudah mendatangkan pihak KUA terhadap benar atau tidaknya lokasi keberadaan kampanye peserta pemilu itu berlangsung ditempat ibadah dan lahan tanah tersebut statusnya tanah wakaf atau apa,?," kata Khoirudin.
Kendati demikian, Khoirudin bilang adanya kasus dugaan pelanggaran yang menyeret artis tersebut tengah dalam proses penanganan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Sentra Gakumdu lainnya.
"Kalo untuk semua kan masih dalam proses, yang pasti pihak-pihak terkait pelapor, saksi dan terlapor. Kemudian orang-orang yang hadir RT, warga sekitar lokasi sudah kita undang untuk menyampaikan keterangan nya," kata dia.
Verrel Bramansta Mangkir dari Panggilan Pertama
Khoirudin menyebut terlapor yakni Verrell Bramasta belakangan ini sempat mangkir dalam panggilan pertama sebagai saksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi lantaran terlapor mengklaim sedang berada diluar kota.
"Pemanggilan pertama terlapor mangkir, kata beliau dia sedang berada di luar kota makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu," kata dia.
"Padahal dari pihak terlapor sudah kita sampaikan undangan nya untuk menghadiri panggilan pada hari Jumat. Akan tetapi pihak terlapor tidak bisa datang. Makanya kita undang kembali pada hari Senin besok," sambungnya.