KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bergerak cepat menanggapi pelaporan adanya mafia tanah di Banjar. Polisi menangkap dua tersangka yang sebelumnya diduga merugikan korban hingga senilai Rp 2,4 miliar. "Tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, Jumat (3/12). Penyelidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kertak Hanyar, Banjar kepada pelaku. Belakangan, tanah yang dibeli ternyata milik orang lain, bukan milik MK yang diakui tersangka tersebut miliknya kepada korban. Merasa tertipu dengan membayar Rp 2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel. Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum menangkap terlapor pada Selasa (23/11). Penyidik kini masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait maupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut. Rifa'i mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen, agar tak mudah menjadi korban aksi mafia tanah. (bbs/jpnn/kbe)
2 Terduga Mafia Tanah Diringkus, Nih Tampangnya
Sabtu 04-12-2021,02:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :