Sidak ke PT Pindo Deli 2 Dibatalkan, Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar Kecewa, Begini Katanya

Rabu 31-01-2024,23:14 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

"Dalam Surat Bupati itu juga ditegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk melakukan upaya penanggulangan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pencemaran dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pihak perusahaan juga harus melakukan penanggulangan terhadap masyarakat terdampak," kata Adi.

Selanjutnya, kata dia, dalam surat itu, pihak perusahaan diminta pula untuk melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi di seluruh areal Caustic Soda Plant yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Setelah terbit surat tersebut, lanjut dia, pada tanggal 26 Januari 2024, Bupati kembali menerbitkan surat kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills dengan Nomor: 600.4.16/297/DLH sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Link Ohsama Sentai King-Ohger Episode 46 Subtitle Indonesia

"Dalam surat kedua ini, pihak perusahaan diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant. Dan melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi oleh instansi yang berwenang serta mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung segala hal proses audit," tutur Adi.

Adi menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan tindakan tegas jika kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 masih beroperasi.

"Jika Surat Bupati ini tidak diindahkan, maka, nanti ada tindakan dari PPNS. Posisinya nanti seperti apa, apakah langsung diberikan dengan eksekusi ditutup sementara atau seperti apa, kejelasannya besok," kata Adi. (Siska)

Kategori :