KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Desakan warga untuk menghentikan aktivitas peleburan alumunium di Kampungan Tempuran Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi berbuah hasil. Selain tidak berizin, lokasi peleburan pun menyalahi tata ruang.
Meski begitu, pengelola mengklaim penghentian aktivitas itu hanya bersifat sementara. Mereka akan kembali membuka aktivitas setelah seluruh izin terpenuhi.
Kesepakatan penghentian aktivitas ini tertuang dalam mediasi antara warga dan pihak pengelola yang digelar di Kantor Kecamatan Cibarusah, Kamis (1/2/2024). Kepolisian dan TNI pun dilibatkan dalam mediasi ini.
Camat Cibarusah Rusdi Azis mengatakan, aktivitas peleburan alumunium itu dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi. Warga pun mendesak aktivitas dihentikan total. Namun demikian, pihak pengelola berdalih bakal mengurus izin yang diperlukan.
BACA JUGA:Program Pendidikan PSF Jangkau 52.000 Guru dan Kepsek di Indonesia Sepanjang Tahun 2023
“Masyarakat menginginkan aktivitas di perusahaan tersebut dihentikan, ditutup total. Sampai dengan perizinan yang akan ditempuh oleh pihak perusahaan didapatkan sampai selesai. Dan tidak ada aktivitas apa pun sampai izin itu ditempuh dan itu sudah disanggupi oleh pihak perusahaan. Dan kami sudah tuangkan dalam bentuk berita acara hasil mediasi,” kata Rusdi usai mediasi.
Menurut Rusdi aktivitas peleburan alumunium itu bukan semata tidak memiliki izin. Akan tetapi keberadaannya pun tidak sesuai dengan tata ruang.
P eleburan alumunium itu berada di kawasan persawahan dan pemukiman yang notabene masuk zona hijau. Meski demikian, pihaknya tidak melarang jika pengelola keukeuh mengurus izin.
“Kalau dalam kacamata saya itu sudah menyalahi dari peruntukkan, kita ini kan zona hijau bukan zona kuning, artinya zona hijau itu bukan diperuntukkan untuk perusahaan (industri) tapi untuk pemukiman. Tapi karena mereka ingin mengurus izin ya silakan saja walaupun dalam pemikiran saya sebagai suatu yang mustahil bisa keluar izin. Karena kalau pun dikeluarkan izin tapi karena peruntukannya berbeda ya sudah salah,” ucap dia.
BACA JUGA:Naik, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru di 2024
Rusdi mengingatkan, penerbitan izin harus sesuai aturan sehingga tidak merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Aktivitas tersebut pun harus terlebih dulu mendapatkan izin dari lingkungan sekitar.
“Pihak dari pengelola sedang merapat ke Dinas LH untuk meminta arahan harusnya seperti apa langkah yang harus mereka tempuh berkaitan dengan perizinan, saya katakan silakan ke sana cuma dalam kacamata saya karena ini dampaknya langsung kepada masyarakat, ke lingkungan, tentunya sebelum melambung ke atas harus paling utama izin lingkungan dulu ditempuh. Jangan nanti muncul istilahnya perizinan siluman, tetap saja masyarakat akan ribut, karena merasa masyarakat tidak menandatangani atau menyetujui. Apalagi kalau sudah dimanipulasi,” ucap dia.
Meski telah dihentikan, Rusdi memersilakan pada warga untuk melapor jika nantinya mereka kembali beraktivitas. Pasalnya, kesepakatan penghentian aktivitas ini bukan kali pertama. Sebelumnya mereka bersedia menghentikan aktivitas namun sepekan berikutnya, kesepakatan itu dilanggar.