“Kalau kami dari pihak muspika hanya memediasi dan memfasilitasi, artinya kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi hukum, tapi tadi sudah diinformasikan oleh pihak muspika kalau memang mereka merasa tidak puas atau setelah dibuatkannya berita acara ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, silakan mereka mengadukan ke pihak polres dengan modal berita acara kesepakatan dan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan,” ucap dia.
Terpisah, salah satu perwakilan pihak pengelola irit bicara terkait aktivitas yang mereka lakukan. Pengelola hanya memastikan bakal mengurus seluruh izin dan selama itu, aktivitas peleburan dihentikan. (mil)