SUNGGUH biadab perilaku ayah tiri di Surabaya ini, dia tega memperkosa anak tirinya sebanyak 12 kali hingga membuat korban mengalami trauma berat.
Diketahui, pelaku pemerkosaan berinisial M (60), dia memperkosa anak tirinya sebanyak 12 kali sepanjang Oktober-Desember 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan hal itu bermula saat suatu malam, pelaku memasuki kamar korban di indekos wilayah Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
“Pelaku mematikan lampu kamar dan tiba-tiba membungkam mulut korban dan memperkosanya,” kata Hendro, Rabu (7/2).
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Tujuh Pelaku Tawuran Antarperguruan Silat di Sidoarjo Ditangkap
Perwira melati dua itu menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut dihuni oleh ayah tiri, korban, dan ibunya berinisial K (41).
Ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat pelaku tersebut langsung melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (5/1).
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ucapnya. Hendro menerangkan dari keterangan pelaku, alasan dia melakukan tindakan tersebut karena sudah lama istrinya tidak melayani hasratnya.
"Pelaku memengaruhi atau membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh," ucap Hendro.
BACA JUGA:Tetap Aman dan Nyaman, Berikut Tips Berkendara Ala Daihatsu saat Musim Hujan
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (bbs/jpnn/ihm)