HADFANA Firdaus tersangka setelah ditangkap polisi tadi malam. Dalam pengakuannya, ternyata dia cuma ingin diviralkan saat buang sesajen di Semeru. Hadfana Firdaus ditetapkan menjadi tersangka usai ditangkap polisi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis malam (13/1/2022). Setelah ditangkap dan diserahkan ke Polda Jatim, Hadfana Firdaus mengungkapkan pengakuan atas video yang dibuat saat buang sesajen di Gunung Semeru. Keterangan awal kepada polisi, Hadfana mengungkapkan, soal sesajen dia memiliki pemahaman dan keyakinan yang berbeda. “Spontanitas karena pemahaman dan keyakinan saja,†kata Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022). Dalam pemeriksaan, kata Totok, Hadfana mengakui sengaja membuat video membuang dan menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Video itu dibuat dengan motivasi ingin diviralkan di Grup WhatsApp, di mana dia menjadi salah satu anggotanya. Lalu, siapa yang merekam video tersebut? Setelah Direkam Dibagikan di Grup WA Hadfana kepada polisi mengakui, perekam adalah temannya sendiri. Namun, setelahnya video itu dibagikan oleh yang bersangkutan ke Grup WhatsApp tersebut. Termasuk ke Grup WA teman dan keluarga, hingga akhirnya tersiar luas dan viral. Totok menyebut, keterangan dari tersangka baru dari pemeriksaan awal, kepolisian masih akan melakukan pendalaman. Seperti diketahui Hadfana Firdaus kini telah menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 156 dan 158 KUHP mengenai ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Adapun ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara. (bbs/rc/kbe)
Buang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ngaku Cuma Ingin Diviralkan
Jumat 14-01-2022,10:16 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :