METRO JAKARTA - Dua petinggi PT Telkomsel bakal menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (27/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka adalah Direktur Utama Setyanto Hantoro dan Direksi Edi Witjara. Pemanggilan kedua direksi Telkomsel ini sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Usut punya usut, surat pemanggilan klarifikasi ini dilakukan untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya. Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor : LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini. “Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan,†ucap dia. Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut. (rie)
Korupsi Program Sinergi New Sales Broadband, Dua Direksi Telkomsel Dilidik Polisi
Selasa 25-05-2021,12:44 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :