KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat menyebut Desa Bojongmangu di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu model dengan kategori baik dalam penyelesaian secara administratif dan penataan batas desa.
Melalui tata cara yang bagus dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan sinergitas dengan pemerintah setempat.
Menurut Sadar, sebagai desa yang berada di kawasan industri membuat karakter masyarakat pedesaan mengalami banyak perubahan.
Bahkan ada sebagian masyarakat yang mengusulkan dari status desa menjadi kelurahan. Sebab, karakter masyarakat yang sudah tidak mencerminkan sebagai masyarakat desa dan memiliki kelebihan dan kekurangan harus betul-betul diperhatikan.
BACA JUGA:PDIP Juara Dapil 2 DPRD Purwakarta, PKB-PAN Tersingkir, Segini Suara Ketua Dewan Ahmad Sanusi
"Artinya dengan perubahan status desa menjadi kelurahan harus sesuai dan dapat mengakomodir masyarakat dengan kepentingan yang dominan untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Sadar di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/2/2024).
Terlebih, Sadara menambahkan, di wilayah Kabupaten Bekasi ini ada tujuh kawasan industri yang berada di 179 wilayah desa.
Di singgung soal partisipasi kawasan industri dalam mengakomodir masyarakat, perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri tersebut harus mampu menyerap masyarakat sekitar sebanyak 30 persen dari masing-masing jumlah penduduk di tiap-tiap desa.
Namun hal itu tidak didapatkan dengan mudah. Pasalnya, karakteristik masyarakat desa yang mayoritasnya sebagai penggarap lahan pertanian harus menyesuaikan dengan kawasan industri dan memiliki keterampilan khusus.
BACA JUGA:Nonton Dosanko Gal Wa Namara Menkoi Episode 7 Subtitle Indonesia
Hal ini menjadi salah satu kendala yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat bagaimana menyiapkan masyarakat desa yang dapat memiliki daya saing.
"Sehingga masyarakat yang ingin bekerja di kawasan industri itu harus mampu menyetarakan kemampuan dan memenuhi persyaratan perusahaan agar dapat diakomodir dengan baik," ucap Sadar.
Sebaliknya, Sadar menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan bagi perusahaan dan hanya memiliki lahan garapan, dapat memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan garapannya menjadi lahan yang produktif. Tentunya dengan menyesuaikan kebutuhan dari kawasan industri itu sendiri.
BACA JUGA:Ketua NasDem Purwakarta Juara Suara Terbanyak Dapil 1, Tapi Gerindra Sapu Rata Kursi DPRD