Kemendag Sita Ribuan Produk Baja Tak Sesuai SNI di Kabupaten Bekasi

Kemendag Sita Ribuan Produk Baja Tak Sesuai SNI di Kabupaten Bekasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita ribuan produk Baja Lembaran Lapisan Seng (BJLS) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita ribuan produk Baja Lembaran Lapisan Seng (BJLS) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang ini ditemukan beredar di Pontianak dan Yogyakarta setelah pengawasan dilakukan sejak April 2024. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp23,7 miliar.

“BJLS merupakan material yang banyak digunakan dalam konstruksi, elektronik, otomotif, dan peralatan rumah tangga. Produk-produk ini harus memenuhi SNI untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose yang digelar di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12).

Produk yang diamankan mencakup 83.306 lembar BJLS tipe datar dan gelombang bermerek GPA dan GDG, serta 290 coil bahan baku BJLS dari berbagai merek dengan total berat 1.251.050 kilogram.

Langgar Regulasi

Budi menegaskan, produk BJLS ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

“Hasil pengujian menunjukkan produk ini tidak memenuhi standar berat lapisan seng minimum. Jika terbukti melanggar, barang ini akan dimusnahkan menjadi scrap,” kata Budi.

BACA JUGA:Jabar Ekspres Raih Penghargaan Media Cetak Terbaik di Ajang Disway Awards 2024

BACA JUGA:Belanja Pegawai di APBD Bekasi Tahun 2025 Lampaui Batas Maksimal, Pengamat: Ini Harus di Evaluasi

Kemendag juga akan memanggil pelaku usaha terkait untuk klarifikasi dan melakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

Kendati demikian, kasus ini berawal dari Indikasi Pelanggaran yang terungkap berkat pengawasan rutin yang mendeteksi indikasi ketidaksesuaian dengan SNI. Barang-barang yang ditemukan di Pontianak dan Yogyakarta kemudian ditelusuri hingga ke pabriknya.

“Pengawasan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha tertib dalam menjalankan bisnis,” kata Budi.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memproduksi barang sesuai standar. 

BACA JUGA:Selamat! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP

BACA JUGA:Disarsipperpus Gelar Bimtek TPBIS Kepada Pengelola Perpustakaan Desa dan TBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: