Jabar, Disway.id- Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar terus berupaya melakukan perbaikan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan satu BUMD juga bakal didivestasi sebagai sikap tegas perbaikan kinerja. Divestasi sendiri adalah pengurangan aset baik finansial maupun barang perusahaan.
Kepala Bir BIA Jabar Lusi Lesminingwati menguraikan, BUMD yang bakal didivestasi itu adalah Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) Jabar. “Rencana kami yang bakal didivestasi adalah PDAP,” katanya kepada Jabar Ekspres.
Lusi menguraikan, langkah tegas divestasi itu diambil tentu bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk perbaikan kinerja mengingat performa PDAP yang kian terpuruk.
BACA JUGA:Lusi Lesminingwati Intens Evaluasi Kinerja Dan Strategi Pengembangan BUMD
Namun proses divestasi itu juga masih dalam tahap perhitungan dan pertimbangan. Tujuannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Ada masalah soal aset, sampai ada yang masih bersengketa di tingkat MA. Nanti kalau didivestasi siapa yang akan berjuang,” tuturnya.
Menurut Lusi, prioritas saat ini adalah upaya pengamanan aset dari perusahaan tersebut. “Selama ini kan juga tidak kami hasih gaji, tapi pengurus masih ada. Kami fokus pengamanan aset,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pendirian PDAP itu bermula pada 1960 lalu. Perusahaan itu di dirikan pertama dengan nama PT Pertambangan Jawa Barat. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar No 15/GKDK/1961 tanggal 1 Februari 1961. Pada 1963 juga diperkuat dengan penetapan Peraturan Daerah terkait pendirian perusahaan itu.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Jawa Barat Dukung Evaluasi dan Monitoring BUMD
Kemudian pada 1980, perusahaan itu berganti nama menjadi PD Kerta Pertambangan dengan modal dasar sebesar Rp 1 miliar. Berikutnya pada 1999 terjadi peleburan perusahaan menjadi PD Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) dengan modal dasar sebesar Rp 20 miliar. Aset PDAP itu berasal dari PD Kerta Pertambangan, sebagian aset PD Kerta Sari Mamin, Unit Pabrik Tenun Garut PD Kerta Paditex dan PD Kerta Gemah Ripah.
Sementara itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022, tercatat perusahaan itu telah mendapat berulang kali penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang. Penyertaan dalam bentuk uang nilainya mencapai Rp 72,771 miliar.
Dengan rincian, saldo awal Rp 7,9 miliar, APBD 1999 Rp 2 miliar, APBD 2000 Rp 8,2 miliar, APBD 2001 Rp 32,5 miliar, APBD 2002 Rp 10,8 miliar, APBD 2003 Rp 6,9 miliar, dan APBD 2004 Rp 4,3 miliar. Sedangkan modal dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 20 miliar.***