BPK Jabar Periksa LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Rabu 21-02-2024,11:13 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 ini dilakukan serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 24 hari kalender dimulai 15 Februari 2024 sampai 19 Maret 2024 serentak se-Jawa Barat. Tujuan pemeriksaan interim untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, serta menilai efektivitas transaksi dan saldo akun-akun tertentu," jelasnya.

Adapun selain tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan interim pada Pemkab Bekasi, yakni memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dari tahun-tahun yang sebelumnya belum di selesaikan dan ditindaklanjuti, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu. (Iky)

Kategori :