KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka berinisial EM, T, dan AN.
Donny belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang dijual.
Tersangka ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat. Bayi tersebut lantas dibawa pelaku ke Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:Disdik Jabar Optimalkan Sarana di Sekolah, PJ Bupati Kuningan Beri Apresiasi Positif
“Para tersangka sudah kami amankan, nanti akan kami sampaikan saat rilis,” ucap Donny, Kamis (22/2/2024).
Donny mengatakan, pihaknya mengamankan lima bayi saat menggerebek salah satu rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Usianya (bayi) paling besar tiga tahun dan paling kecil itu baru beberapa bulan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa bayi yang diamankan tersebut dalam keadaan sehat. Saat ini, bayi tersebut sudah dibawa ke Dinas Sosial DKI di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kadisdik Jabar: Lingkunganmu Tentukan Masa Depanmu
Sebagai informasi, kasus perdagangan bayi ini terkuak usai seorang ibu rumah tangga melaporkan ke Polsek Tambora bahwa bayinya hilang dan diculik.
Polsek Tambora yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, polisi pun menemukan bahwa pelaku merupakan spesialis jual beli anak di kawasan Jabodetabek.
BACA JUGA:Ribuan Agen Properti Berbondong-bondong ke Jababeka Residence, Ada Apa?