KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap Polres Karawang. Pelaku merupakan "kekasih korban" merasa tersinggung akibat perkataan korban, yang merupakan keduanya pasangan sesama jenis.
"Tersangka berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Kamis (22/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, tersangka mencekik leher korban, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu. Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang tersangka pakai. Setelah itu tersangka melihat korban sudah lemas dan tidak lagi melakukan perlawanan.
Lanjut Wirdhanto, kemudian untuk memastikan bahwa korban meninggal, pelaku menginjak-nginjak leher korban secara berkali-kali. Sambil menekannya kurang lebih selama 10 menit, hingga tersangka rasa korban telah meninggal dan langsung meninggalkan.
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Prima yang Ditorehkan Disdukcapil Karawang Tahun 2023
"Modus tersangka, Desember 2023 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu, dengan jaminan KTP. Lalu pada Januari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut. Namun korban meminta tersangka untuk "dilayani," ujarnya.
Menurut Wirdhanto, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban, pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban. Namun di saat perjalanan pelaku dan korban membeli 1 botol minuman keras pada pukul 22.15 wib sesampaikan di rumah korban.
"Korban meminta kepada tersangka untuk kembali berhubungan badan sekali saja lalu tersangka meneruti permintaan korban karena akan di janjikan di berikan KTP tersebut, lalu korban dan tersangka melakukan hubungan badan pada saat itu," jelasnya.
BACA JUGA:Inovasi Tiga Dekade BYD demi Teknologi Unggul dan Ramah Lingkungan
Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelum nya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka pun menjadi kesal.
"Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban. Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.
Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.