Cekcok, Penyuka Sesama Jenis di Karawang Cekik Pacarnya Sendiri Hingga Tewas

Kamis 22-02-2024,17:15 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rie)

Kategori :