Tujuh Anggota Sindikat Curanmor Karawang dan Cimahi Diringkus, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu 24-02-2024,09:40 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi.

Ketujuh pelaku curanmor ini merupakan sindikat yang kerap beraksi di dua wilayah tersebut.

Mereka berhasil diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa dua dari tujuh pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Persika 1951 Dapat Bantuan Corporate Social Responsibility dari PT Zinus Global Indonesia

"Jadi ada 7 tersangka baik yang statusnya pemetik atau pelaku pencurian, joki maupun penadah. Ada AR, JS, ABS, T, AL, D, dan C. Dua pelaku kita ambil tindakan tegas terukur," kata Jules di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Jumat, 23 Februari 2024.

Jules mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan sistemis. Mereka telah memiliki tempat penampungan barang hasil curian sebelum akhirnya dijual dengan harga murah.

"Setelah dicuri oleh AR dan JS, kemudian diserahkan kepada joki ABS, C dan T untuk dijual kepada penadah AL dan D. Per unit dijual Rp 4 juta," ungkapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi enam unit sepeda motor berbagai merek, ponsel, hingga alat utama untuk pencurian berupa kunci T.

BACA JUGA:Nonton Chiyu Mahou No Machigatta Tsukaikata Episode 8 Subtitle Indonesia

"Ada sejumlah kendaraan yang berhasil kita amankan, termasuk kunci-kunci yang digunakan untuk pencurian," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 481 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana.

"Ancamannya, pidana selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya. (bbs/ihm)

Kategori :