Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan untuk tindak lanjuti.
Dan karena korban lebih dari satu orang, maka pidananya bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
“Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada kediamannya,” terangnya. (bbs/ihm/lp)