KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hendak lakukan aksi tawuran di Kota Tapis Berseri, dua anggota geng motor diamankan polisi, Senin 25 Februari 2024.
Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung, mengamankan dua remaja berinisial AA (16) dan RA (17) yang masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan keduanya di pinggir ruas jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Minggu, 25 Februari 2024.
“Tim Walet saat itu sedang berpatroli di wilayah Pahoman. Di lokasi tersebut, petugas patroli berpapasan dengan tiga sepeda motor. Masing-masing pengendara terlihat membawa senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis, Senin, 26 Februari 2024.
Melihat hal tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Walet melakukan pengejaran terhadap rombongan remaja itu, hingga akhirnya rombongan ini terpisah.
BACA JUGA:Nonton One Piece Episode 1095 Subtitle Indonesia
“Saat melakukan pengerajan, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan di seputaran Lapangan Saburai, tepatnya di Jalan Tulangbawang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku dan rombongannya berencana akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu bilah pedang samurai, 1 bilah celurit panjang modifikasi, dan 1 buah stik golf,” kata Dennis.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau Membawa Senjata Tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard Episode 24 Subtitle Indonesia
Kompol Dennis mengimbau kepada orang tua agar lebih peduli dengan aktivitas anak-anak saat berada pada luar rumah, khususnya pada malam hari. (bbs/ihm)