Atas kejadian tersebut, korban WR mengalami trauma mendalam. Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku KS untuk mengetahui ada tidaknya korban lain dari aksi asusila pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Way Kanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/ihm)