Biadab! Pelatih Futsal di Karangbahagia Berkali-kali Lakukan Pencabulan ke Pemain Futsal Wanita Dibawah Umur
ilustrasi gambar, Pencabulan--Tangkapan Layar
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelatih futsal berinisial JB (30) di Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang disinyalir kerap melakukan pencabulan kepada pemain futsal perempuan dibawah umur sudah diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkap, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Oktober 2024, tak berselang lama dari korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.
"Penanganannya yang bersangkutan sudah kita tahan per malam itu dilaporkan tanggal 10 Oktober malam itu juga sudah kita amankan juga, kemudian untuk penanganannya saat ini sudah proses sampai ke tahap sudah hampir P19 sudah hampir selesai lah pemberkasannya," kata Sang Ngurah Wiratama kepada Cikarang Ekspress pada Rabu (23/10).
Dia membeberkan bahwa pelaku adalah seorang pelatih futsal dengan korbannya para pemain futsal perempuan yang masih berusia antara 12 tahun hingga 14 tahun. Sejauh ini menurutnya, sudah ada tiga korban yang melaporkan tindak pidana asusila tersebut.
Lebih lanjut, Wiratama bilang pelaku modusnya itu dengan cara korban pertama dan korban kedua itu dengan cara merayu para korban untuk mau dijadikan pacar dan iming-imingi akan dipenuhi semua kebutuhannya.
Sedangkan berbeda dengan korban ketiga, pelaku mengimingi korban untuk bisa terus masuk skuad tim futsal tersebut meski memiliki permasalahan, seperti kerap terlambat saat latihan serta tidak kompak dalam tim futsal asuhannya.
"Ketika hal tersebut ada permasalahan itu diiming-imingi sama si tersangka ini, udah kamu tenang aja kamu gak akan saya keluarkan dari tim, kamu tetap saya pertahankan tapi kamu mau main sama saya ya. Akhirnya perlakuan tidak senonoh tersebut pada anak dibawah umur," ujarnya menirukan pembicaraan pelaku terhadap korban ketiga tersebut.
Kata Wiratama, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban pertama itu sebanyak dua kali, sedangkan korban kedua itu sebanyak satu kali, dan terhadap korban ketiga itu lebih dari tiga kali.
"Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, tiga korban, kemudian ada beberapa saksi termasuk orang tua dari korban juga kita periksa, dan orang yang ada di tim dari beberapa teman korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: