Sosok AKBP Arif Rachman Arifin, Mantan Kapolres Karawang yang Terancam Dipecat dan Dipenjara Gara-gara Ferdy

Minggu 04-09-2022,11:29 WIB
Editor : redaksimetro01

SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin beberapa tahun lalu menjabat sebagai Kapolres Karawang. Yakni antara tahun 2019 sampai 2020.  Kini ia terancam pidana dan dipecat dari Polri karena kasus Ferdy Sambo. Sosok AKBP Arif Rachman Arifin memang kini jadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara karena Ferdy Sambo. Bahkan karier pria 42 tahun yang pernah dinobatkan sebagai bapak ojol ini bisa tamat karena dipecat dari kepolisian. Sosok AKBP Arif Rachman Arifin sempat menjabat 2 Kali Kapolres, sempat dijuluki Bapak Ojol, punya karir yang bagus, tapi kini terancam pecat dan penjara karena Ferdy Sambo. Memang Karier seseorang siapa yang tahu akan bagaimana.  Seperti nasib yang dialami AKBP Arif Rachman Arifin, yang kini jadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan karena Ferdy Sambo. Baca Juga: Begini Akhir Karir AKP Edi Nurdin Massa, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang yang Terjerat Bisnis Narkoba Bahkan karier pria 42 tahun yang pernah dinobatkan sebagai bapak ojol ini bisa tamat karena dipecat dari kepolisian. AKBP Arif Rachman Arifin adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan AKBP Arif Rachman Arifin di Divisi Propam Polri adalah Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri. Dia merupakan bawahan langsung dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Div Propam Polri, dan Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo juga jadi tersangka obstruction of justice. AKBP Arif Rachman ikut menjadi tersangka karena diduga menjadi salah satu pelaku yang mengambil dan merusak DVR (digital voice recorder) CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu. Dia menjadi tersangka obstruction of justice bersama lima tersangka lainnya. Jauh sebelum menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri hingga dicopot, kemudian jadi tersangka obstruction of justice, karier AKBP Arif Rachman Arifin sebetulnya lumayan cemerlang. Pria kelahiran Jakarta, 23 Juni 1980 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001. Sama seperti Ferdy Sambo, mantan bosnya, AKBP Arif Rachman Arifin juga spesialis bidang reserse. Sebagai lulusan Akpol, Arif Rachman Arifin pun memulai karier di kepolisian langsung dengan menyandang inspektur dua (Ipda). Ia pun malang melintang menduduki jabatan di kepolisian. Pria yang kini menyandang dua melati di pundak ini pada tahun 2006 sempat bertugas di Polwiltabes (Polrestabes) Surabaya. Saat itu pangkatnya masih Kompol (komisari polisi). Tiga belas tahun kemudian, dia sudah menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sampai 2019. Saat menjadi Direskrimum Polda Kalbar, AKBP Arif Rachman Arifin disebut menerima penghargaan karena berhasil menaikkan penyelesaian perkara sebanyak 14 kasus dibanding Oktober 2018. Juga mendapat penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) berupaâ€Promotor Rewardâ€ karena berhasil menjaga kondusifitas Kamtibmas menjelang Pemilu 2019. Dari Polda Kalbar, AKBP Arif sempat ditarik menjadi Kanit I Subdit III Dittipidum di Bareskrim Polri sampai akhir November 2019. Pada saat dia dimutasi di Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo masuk sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Kabareskrim saat itu adalah Listyo Sigit Prabowo, yang sejak 2021 diangkat Presiden Jokowi menjadi Kapolri. Karier dia semakin menanjak ketika mendapat tongkat komando sebagai Kapolres Karawang, Jawa Barat dari 2019 sampai 2020. Selama 11 bulan jadi Kapolres Kerawang, AKBP Arif disebut mendapat penghargaan promoter reward dari Lemkapi dalam inovasi mulai dari mengembangkan kampung tangguh, pesantren tangguh dan inovasi lainnya dalam penanganan pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Karawang. Karier AKBP Arif Rachman makin moncer saat kembali mendapat tongkat komando sebagai Kapolres Polres Jember, Jawa Timur pada November 2020. Dia dikenal sebagai kapolres yang humanis dengan banyak gebrakan atau inovasi. Di antaranya dia membuat “Cangkrukan Kamtibmasâ€ bersama nelayan. Dia banyak berdialog dan menyerap aspirasi dari nelayan. Dinobatkan Jadi Bapak Ojol Jember AKBP Arif Rachman Arifin dinobatkan sebagai bapak driver ojol Jember saat masih menjabat sebagai Kapolres Jember. [arifrachmanarifin.com] Bahkan, saat menjabat sebagai Kapolres Jember, sempat dinobatkan sebagai bapak ojol (ojek online) oleh Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FK-JOB). “Beruntung, kami mempunyai Kapolres yang humanis dan aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat utamanya dengan para komunitas ini, makanya beliau kita nobatkan sebagai “Bapak Driver Ojek Online Jember,â€ kata Charis Sakti Fatitradi, perwakilan driver ojol Jember 17 November 2021 dikutip dari arifrachmanarifin.com. Pada 8 Januari 2022, jabatan Kapolres Jember pun resmi berpindah dari AKBP Arif Rachman Arifin kepada AKBP Hery Purnomo. Arif Rachman mulai menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, bawahan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebagai bawahan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pun menjadi awal petaka bagi AKBP Arif Rachman Arifin. Karier yang dibangunnya selama 21 tahun sebentar lagi musnah. Atas perintah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan serta Kombes Pol Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), pascapembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga, Arif Rachman mendapat tugas untuk “mengamankanâ€ CCTV. Arif Rachman bersama Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) adalah mengambil DVR (digital voice recorder) CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga dan merusaknya. Atas perbuatannya, kini AKBP Arif Rachman pun sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan bersama lima tersangka lain. “Saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 (tersangka) yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BW, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan,â€ kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi pada 19 Agustus 2022 di Mabes Polri membeberkan peran keenam perwira menengah dan perwira tinggi ini. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang menyuruh memindahkan hingga merusak DVR CCTV. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rachman Arifin bertindak sebagai orang yang melaksanakan perintah memindahkan hingga merusak DVR CCTV. “Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),â€ jelasnya. Keenam tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Bukan hanya terancam penjara, keenamnya, termasuk AKBP Arif Rachman Arifin juga terancam dipecat dari kepolisian. Dia akan menjalani sidang kode etik Polri. Kamis ini sudah ada sidang kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto, kemudian akan disusul tiga hari kemudian terhadap yang lainnya, termasuk Arif Rachman Arifin. “Sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,â€ kata Komjen Pol Agung. “Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,â€ jelas Agung. Biodata AKBP Arif Rachman Arifin: Nama: Arif Rachman Arifin Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 23 Juni 1980 (42 tahun) Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pendidikan: - SD: - - SMP: - - SMA: - Karier Kepolisian: - Akpol (2001) - Polwiltabes Surabaya (2006) - Direskrimum Polda Kalbar ( ... - 2019) - Kanit I Subdit III Dittipidum di Bareskrim Polri ( ... - November 2019) - Kapolres Karawang (2019 – 2020) - Kapolres Jember (2020-2022) - Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (Januari 2022 - Agustus 2022) - Pamen Yanma Polri (Agustus 2022 - menunggu putusan sidang kode etik Polri) (*)

Tags :
Kategori :

Terkait