BACA JUGA:75 Pasangan yang Tengah Asyik Indehoy Dikamar Kos dan Hotel di Karawang Digerebek Satpol PP
"Pengakuan mereka adalah pasangan kekasih. Dua orang diantaranya adalah pelajar dan belum memiliki KTP, alias dibawah umur," kata Pakhrul.
Ia menegaskan, puluhan pasangan yang berhasil terjaring dalam operasi pekat itu akan didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
"Kami juga akan melakukan pembinaan kepada mereka. Karena ini adalah penyakit masyarakat," tutur Pakhrul.
Ia memaparkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap pengelola atau pemilik jasa usaha pariwisata atau hiburan, untuk melarang dan tidak membiarkan terjadinya praktek asusila.
BACA JUGA:Jadwal Liga 1 Hari Ini, Persib Bandung Vs Persija Pukul 15.00 WIB
"Ini merupakan sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan ketentraman dan keteriban umum menjelang Bulan Suci Ramadhan," ungkap Pakhrul.
Lebih lanjut, Pakhrul menyampaikan, operasi pekat ini juga merupakan implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Karawang tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M. Para pelaku usaha THM diminta untuk menutup total usahanya selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi pekat ini, terdapat tiga titik lokasi yang menjadi target sasaran, yaitu, Tempat Hiburan Malam (THM), kosan, dan hotel atau penginapan yang berpotensi menyelenggarakan perbuatan perbuatan asusila.
"Surat Edaran Bupati Karawang ini juga sudah dibagikan kepada para pelaku usaha THM, seperti diskotik, klub malam, spa atau massage. Maka, diharapkan para pelaku usaha THM bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tandas Pakhrul.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, MUI dan Pemprov Jabar Gelar Istighosah Kubro di Depan Gedung Sate Bandung
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusifitas selama di bulan Ramadhan. "Kami mohon, seluruh masyarakat bisa saling menjaga kondusifitas, agar ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat bisa terwujud dengan baik," kata Pakhrul. (Siska)