Satpol PP Karawang-PPBC Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jasa Pengiriman Logistik di Karawang

Satpol PP Karawang-PPBC Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jasa Pengiriman Logistik di Karawang

Satpol PP Karawang bersama KPPBC Purwakarta berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Karawang bersama KPPBC Purwakarta berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di lokasi jasa pengiriman logistik yang ada di wilayah Karawang.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kepala Bidang PPUD Adi Firmansyah menyampaikan, tim gabungan berhasil merazia sebanyak 105.000 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.

"Operasi ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024 kemarin, kami melakukan razia ke salah satu jasa pengiriman logistik, dan disana kami menemukan 105.000 batang rokok ilegal dari beberapa jenis dan merek," ujar Adi, kepada karawangbekasi.disway.id, Sabtu, 20 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan kiriman dari daerah lain yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang.

BACA JUGA:Geger! Jasad Ibu dan Anak di Lamongan Ditemukan di Dalam Warung, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Puluhan Siswa Baru SMA di Pangandaran Jawa Barat Keracunan Makanan Saat Kegiatan Sekolah

"Jadi rokok-rokok ilegal itu datangnya dari wilayah lain untuk diedarkan di Karawang," kata Adi.

Adi menerangkan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang kini menjadi barang bukti tersebut kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPPBC Purwakarta.

"105.000 batang rokok ilegal itu sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPPBC Purwakarta," tandas Adi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

BACA JUGA:Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:H. Aep Syaepuloh dalam Kacamata Kiai (4)

Selain itu, aturannya lainnya tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Karawang serta Program Kerja Bidang PPUD Satpol PP Karawang Tahun Anggaran 2024.

"Atas dasar regulasi itu, maka kami gelar operasi ini bersama tim gabungan, dan operasi ini akan terus berlanjut," pungkas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: