Bejat! Ayah Tiri di Tasikmalaya Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun dari Korban SD

Rabu 13-03-2024,07:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

POLISI berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial ML (39) warga Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mencabuli anak tirinya NA (15) selama 5 tahun. Perbuatan tersebut, dilakukan sejak kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.

Perbuatan yang dilakukan ayah tirinya itu terbongkar setelah anak tersebut melaporkan kepada ibu kandungnya dan membuat ibunya marah hingga melaporkan suaminya ke Polres Tasikmalaya. Pencabulan yang dilakukan oleh suaminya, terakhir melakukan perbuatan pada Senin (25/12) siang dalam kondisi rumah sepi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, mendapat laporan dari ibu kandung korban atas perbuatan suaminya ML telah melakukan pencabulan. 

BACA JUGA:Geger! Bocah di Pringsewu Tewas Usai Hanyut Terbawa Aliran Air Sungai

Namun, pelaku terakhir kali melakukan pencabulan pada Senin (25/12/2023) sekitar jam 13.30 di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal.

"Kami telah menerima laporan dari ibunya dan langsung melakukan penyelidikan kejadian itu dengan cara meminta keterangan dari korban. Akan tetapi, dari keterangan tersebut korban merupakan anak tirinya tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku selalu melakukannya," katanya, Selasa (12/3/2024).

Ridwan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya terlebih dulu membujuk dan merayu korban dengan diimingi uang jajan sebesar Rp100 ribu hingga pelaku ML sempat mengancamnya supaya tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibu kandungnnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, Lippo Cikarang Mengajar Pertama Tahun Ini Digelar di SDN Cicau 01

Namun, pencabulan yang dilakukan berulang kali dan ML selalu memintanya melalui short message service (SMS).

"Pencabulan yang dilakukan ML berulang kali sampai akhirnya Senin 5 Februari 2024 korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya dan memperlihatkan riwayat SMS saat pelaku mengajak korban. Perbuatan tersebut, dilakukan ayah tirinya sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP," ujarnya. Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya, ML mengakui perbuatannya. 

ML melakukan tindakan itu karena ingin menyalurkan nafsunya, terutamanya membuktikan pada istrinya masih kuat melakukan persetubuhan. Karena, pengakuan pelaku sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya lantaran sudah tidak tertarik dan suaminya tidak perkasa.

BACA JUGA:Ini Bukti Upgrade Baru di Galaxy S24 Series Bikin Hasil Foto Lebih Mengagumkan

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan perbuatan tersebut, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," paparnya. (bbs/ihm)

Kategori :