KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran besaran zakat fitrah pada Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 117/ BAZNAS -JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H / 2024 M.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/ 2024 di Kabupaten Bekasi juga telah ditetapkan.
BACA JUGA:Perang Sarung ABG di Cibitung Merenggut Nyawa Pelajar, Lima Pelaku Pun Diciduk
Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri saat ditemui di sela-sela program layanan BOTRAM di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia pada Sabtu (16/03).
Syamsul mengaku, penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi itu mengikuti keputusan BAZNAS RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 setara dengan uang Rp45.000/jiwa.
BACA JUGA:Begini Kronologi dari Perang Sarung yang Menewaskan Satu Orang Pelajar di Bekasi Berumur 17 Tahun
"Jadi hitungannya per liternya masih dibawah Rp13.000 karena memang keputusan BAZNAS RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak (kenaikan) harga beras, sehingga jika dikovenversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi," ungkapnya.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," tandasnya. (Iky)